Admin
Sabtu, 2 Juli 2022
# Pemeriksaan Umum dan Tindakan
Pelayanan kesehatan dasar komprehensif untuk masyarakat usia produktif dan anak.
---
### Tentang Pelayanan Umum
Ruangan Pemeriksaan Umum merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Kesesi 2 yang memberikan pelayanan kedokteran berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan.
**Layanan yang tersedia meliputi:**
* Konsultasi dan Penyuluhan Kesehatan
* Pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV)
* Pemeriksaan Fisik
* Rekam jantung (EKG)
* Tindakan sederhana (derajat ringan-sedang)
* Pemeriksaan tajam penglihatan mata (Snellen Chart)
* Asuhan keperawatan
* Rujukan ke FKRTL sesuai indikasi medis
* Surat Keterangan Badan Sehat
* Surat Keterangan Bebas Narkoba
* Surat Keterangan Buta Warna
---
### Informasi Pelayanan
---
### Jenis Kepesertaan & Tarif
> **✓ Peserta BPJS**
> ### **GRATIS**
> Rp 0,- untuk peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar atau sesuai ketentuan.
> **💳 Pasien Umum**
> ### **Sesuai Perda / Pergub**
> Tarif pelayanan menyesuaikan dengan peraturan daerah Kabupaten Pekalongan yang berlaku.
---
### 📋 Syarat dan Ketentuan
1. Pendaftaran online via aplikasi terkait (Siapkan KTP/BPJS/KIS/KK).
2. Pendaftaran on-site langsung di loket pendaftaran puskesmas.
3. Membawa kartu identitas berobat (jika sudah pernah berkunjung).
---
### 🩺 Pemeriksaan yang Dilakukan
1. **Pemeriksaan Tanda Vital:** Mengukur tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan.
2. **Skrining Kesehatan Sesuai dengan Siklus Hidup:** Deteksi dini potensi penyakit sesuai kelompok usia.
3. **Pemeriksaan Kesehatan Pasien Sakit:** Penegakan diagnosis oleh dokter/petugas medis.
4. **Edukasi dan Tata Laksana:** Pemberian resep obat atau konseling sesuai dengan penyakit yang diderita.
5. **Melayani Rujukan Penunjang:** Pengantar laboratorium atau EKG bila diperlukan.
6. **Melayani Surat Keterangan:** Pembuatan surat sehat, tes buta warna, dan administrasi terkait.
7. **Melayani Rujukan ke Rumah Sakit:** Jika pasien memerlukan penanganan spesialis lebih lanjut.
Hari Pelayanan |
Waktu Pelayanan |
Lokasi |
| Senin - Kamis | 07.30 - 14.30 WIB | Ruang Pemeriksaan Umum |
| Jum'at | 07.30 - 11.30 WIB | Ruang Pemeriksaan Umum |
| Sabtu | 07.30 - 13.00 WIB | Ruang Pemeriksaan Umum |